Selasa, 24 April 2012

Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan (AMDAL) dan Faktor Recovery Ekonomi

PENDAHULUAN

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL , RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara.
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 19999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat  dan diganti dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan  ijin yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
 

Definisi AMDAL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

Tujuan dan sasaran AMDAL 
  
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan)
.
Mulainya studi AMDAL

AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.

Prosedur penyusunan AMDAL

Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan

Penyusunan AMDAL

Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Pusat yang berkedudukan di BAPEDAL untuk  menilai dokumen AMDAL dari usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis, lokasinya melebihi satu propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/ atau lokasinya dilintas batas negara RI dengan negara lain.
Penilaian dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan meliputi penilaian terhadap kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen yang di nilai adalah meliputi:     1.Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Penilaian Kerangka Acuan (KA), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Pelaksanaan studi
e.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup RKL
2.Pendekatan RKL
3.Kedalaman RKL
4.Rencana pelaksanaan RKL
5.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), meliputi:
1.Lingkup RPL
2.Pendekatan RPL
3.Rencana pelaksanaan RPL
4.Daftar pustaka dan lampiran.

KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) KABUPATEN/ KOTA. 


Komisi tersebut di bentuk oleh Bupati/ Walikota. Tugas komisi penilai adalah menilai KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya komisi penilai dibantu oleh tim teknis komisi penilai dan sekretaris komisi penilai.
Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua biasanya dijabat oleh Ketua Dapedalda Kabupaten/Kota, sekretaris yang dijabat oleh salah seorang pejabat yang menangani masalah AMDAL. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil Bapeda, instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan, instasi bidang penanaman modal, instansi bidang pertanahan, instansi bidang pertahanan, instansi bidang kesehatan, instansi yang terkait dengan lingkungan kegiatan, dan anggota lain yang di anggap perlu.
Secara garis besar komisi penilai AMDAL dapat terdiri dari unsur-unsur (1) unsur pemerintah;(2) wakil masyarakat terkena dampak; (3) perguruan tinggi; (4) Pakar dan (5) organisasi lingkungan.
Ada semacam kerancuan dalam kebijakan AMDAL dimana dokumen tersebut ditempatkan sebagai sebuah studi kelayakan ilmiah di bidang lingkungan hidup yang menjadi alat bantu bagi pengambilan keputusan dalam pembangunan. Namun demikian komisi penilai yang bertugas menilai AMDAL beranggotakan mayoritas wakil dari instansi pemerintah yang mencermikan heavy bureaucracy , dan wakil-wakil yang melakukan advokasi . Dari komposisi yang ada dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut (1) keputusan kelayakan lingkungan di dominasi oleh suara suara yang didasarkan pada kepentingan birokrasi; (2).wakil masyarakat maupun LSM sebagai kekuatan counter balance dapat dengan mudah terkooptasi (captured or coopted)  karena berbagai faktor;
(3) keputusan cukup sulit untuk dicapai karena yang mendominasi adalah bukan pertimbangan ilmiah obyektif akan tetapi kepentingan pemerintah atau kepentingan masyarakat/ LSM secara sepihak .
Sebagai seorang pengusaha atau investor , kemana dia harus berkonsultasi jika mereka akan melaksanakan studi AMDAL ?. Sebaiknya konsultasi dapat dilakukan di 3 (tiga) komisi penilai AMDAL, yaitu:
1.    Komisi Penilai AMDAL Pusat
2.    Komisi Penilai AMDAL Propinsi
3.    Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota. Tergantung dari jenis rencana kegiatan yang akan di studi AMDAL nya.

EVALUASI PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Proses dan prosedur penilaian AMDAL secara umum cukup baik yang ditandai dengan singkatnya waktu penilaian , memang waktu penilaian sangat tergantung dari kualitas KA dan dokumen AMDAL nya sendiri.
Kemampuan teknis dan obyektifitas dari penilaian
Anggota komisi penilai yang telah memiliki sertifikat kursus AMDAL A, B, dan C cukup baik secara teknis dan obyektif, lebih profesional serta anggota penilai yang pernah melakukan penyusunan AMDAL walaupun jumlahnya relatif tidak banyak. Anggota komisi penilai yang berasal dari institusi sektoral atau dari pemerintah daerah (bukan dari tim penilai tetap) sering belum banyak menguasai mengenai AMDAL. Penilaian oleh LSM dan wakil dari masyarakat kadang-kadang kurang obyektif. Tim teknis yang ikut duduk di dalam komisi penilai perlu lebih memahami peran bidangnya dalam AMDAL.
Evaluasi keterlibatan masyarakat.
Usaha melibatkan masyarakat dalam penilaian AMDAL cukup memadai dengan dilibatkannya LSM lokal dan Pemerintah daerah (Bappeda), dan tokoh masyarakat.

AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN

Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru , antara lain:
1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH.

 
Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada
Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum     ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat  ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.

Sumber:  http://mukono.blog.unair.ac.id
»»  Baca Selengkapnya...

Kraken – XCode Yogyafree FTP Keylogger

Pasti udah nggak asing lagi kan dengan komunitas hacker yang satu ini "Yogyafree"?? Nah, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba share software buatan Yogyafree yang berfungsi untuk merekam semua aktivitas dikomputer yang dilakukan via keyboard, yakni Kraken – XCode Yogyafree FTP Keylogger.


Apa itu Kraken – XCode Yogyafree FTP Keylogger??

Kraken – XCode Yogyafree FTP Keylogger merupakan sebuah keylogger yang di buat oleh Yogyafree untuk merekam setiap aktivitas yang dilakukan via keyboard dan memudahkan anda mengirimkan file rekaman tersbut ke akun FTP anda. Yogyafree sendiri merupakan sebuah komunitas hacker yang berintelektual, berbudaya dan beradab yang membaktikan diri untuk ilmu pengetahuan.
kraken keylogger
Cara menggunakan dan setting Kraken – XCode Yogyafree FTP Keylogger ini juga terbilang mudah. Untuk mengirimkan file rekaman, anda terlebih dahulu harus sudah mempunyai akun FTP. Untuk memperoleh akun FTP anda bisa mendaftar di hosting gratisan, seperti idhostinger.com, 000webhost.com, dll.

INGAT !! Semua resiko di tanggung oleh anda sendiri, saya selaku admin remo-xp.com tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan dari informasi (software) yang saya share ini. Pergunakanlah informasi (software) ini dengan bijak dan bertanggung jawab.

Info lengkap : http://blog.xcode.or.id/?p=1089
Yogyafree forum : http://www.xcode.or.id/

Password : www.remo-xp.com
Download Kraken – XCode Yogyafree FTP Keylogger

Sumber: www.remo-xp.com
»»  Baca Selengkapnya...

Rabu, 18 April 2012

Cara Mengatasi Udara Dalam Selang Infus Canon

Sering sekali kita jumpai printer Canon Infus yang mengalami masalah udara yang terjebak di dalam selang infus. Tentu saja hal ini akan mengakibatkan tidak lancarnya aliran tinta dari tabung infus ke catridge. dan akibatnya hasil print menjadi tidak sempurna, misal hasil cetakan putus-putus, bergaris, ada warna yang tidak keluar, dan sebagainya.

Mengapa Udara bisa masuk dalam selang infus Canon ?
Udara dalam selang infus Canon di sebabkan oleh adanya celah antara lubang catrid dan karet infus tempat selang infus yang masuk ke dalam catridge. Atau lebih gampangnya, sambungan selang dan catrid "longgar".  Celah ini terjadi karena lubang catrid tidak sesuai dengan karet, karena pada saat melubangi catrid hanya dengan solder / mata bor yang tidak sesuai dengan diameter karet dan knee infus. Akibatnya, lama-kelamaan udara akan bisa masuk dalam selang infus.



Peralatan Untuk Mengatasi Udara Dalam Selang Infus Canon :

  1. Lem UHU
  2. Toolkit Penyedot Catrid Canon



Cara Mengatasi Udara Dalam Selang Infus Canon :

  1. Siapkan Lem UHU (jangan menggunakan Lem ALTECO, dapat merusak plastik)
  2. Ambil Catrid dan jangan lepas selang infusnya.
  3. Lem bagian pinggiran lubang catrid tempat selang masuk, usahakan jangan sampai udara bisa masuk.
  4. Biarkan Lem mengering dulu.
  5. Buka Tutup pernafasan tabung Infus
  6. Siapkan Toolkit Penyedot Catrid Canon, kemudian Pasang Catrid ke Toolkit tersebut.
  7. Pasang SPUIT / Suntikan tanpa jarum ke lubang karet di bagian bawah Toolkit Penyedot Catrid.
  8. Kemudian sedot tintanya sampai udara dalam selang hilang.
  9. Printer sudah Ready.







Saran agar tidak terjadi masalah Udara masuk dalam selang Infus :
Gunakan bor infus yang sesuai dengan diameter karet Infus tempat L selang infus. Bor ini memiliki ukuran diameter 3.6mm.


Terima kasih, selamat mencoba, dan semoga berhasil.

Sumber: ekohasan.blogspot.com
»»  Baca Selengkapnya...

Selasa, 10 April 2012

Utility Gratis Perbaikan Windows Seven, 7 Quick Fix 2.0

Untuk memperbaiki masalah windows, ada banyak software atau utility yang bertebaran di internet, mulai dari yang sederhana sampai yang rumit. Tetapi ketika kita hanya ingin memperbaiki satu atau dua masalah windows dengan sekali klik saja, ada software kecil dan gratis yang bisa dijadikan alternatif, yaitu 7 Quick Fix 2.0.

Seperti namanya, 7 Quick Fix 2.0 ditujukan untuk Windows 7 baik 32 bit maupun 64bit, Berikut tampilan 7 Quick Fix, kategori Enable/Disable (masih ada 5 kategori lainnya).

Tampilan program ini cukup sederhana, karena hanya menampilkan tombol-tombol dengan nama sesuai fungsinya. Program ini menyertakan 108 fungsi atau perbaikan masalah windows yang sering terjadi dengan membagi fungsinya kedalam 6 kategori, yaitu :
  • Enable/Disable, untuk mengaktifkan atau mematikan berbagai fungsi atau fitur bawaan windows yang bermasalah.
  • Restore Missing Stuff, untuk mengembalikan beberapa fungsi windows yang hilang atau tidak tampil
  • Performance, untuk meningkatkan atau memperbaiki performa beberapa fungsi windows yang bermasalah/lambat
  • Error and Crashes, untuk memperbaiki berbagai error atau masalah windows
  • Tweaks, seperti program tweaking lainnya, berfungsi menambah atau mengubah setting tersembunyi windows
  • Associations, memperbaiki asosiasi file yang bermasalah, seperti tidak bisa menjalankan file dengan ekstensi tertentu

Penggunaan

Penggunaan software ini sangat mudah, tinggal memilih fitur atau fungsi apa yang akan dijalankan dan klik, selesai. Ketika mouse di gerakkan diatas tombol, maka dibagian bawah akan dijelaskan lebih detail fungsinya. Setiap kita menjalankan operasi, maka akan dibuat backup setting atau konfigurasi sebelumnya, sehingga ketika terjadi efek yang tidak di inginkan, setting bisa kita kembalikan.

Backup ini akan berada di folder yang sama dengan program atau aplikasi 7 Quick Fix (QF.exe), sesuai dengan kategori masing-masing. Backup ini dapat berisi file registry, file ini atau file lain yang bisa dijalankan langsung untuk mengembalikan ke setting semula.
Agar berjalan sesuai harapan, disarankan agar program jalan sebagai administrator (klik kanan dan run as administrator).

Installasi

Meskipun software ini dapat bersifat portable, tetapi untuk menggunakan pertama kali harus di install terlebih dahulu, kemudian jika ingin menggunakan sebagai aplikasi portable, hasil installasi ini bisa di copy atau disimpan untuk dijalankan dari komputer lain atau dari USB flashdisk.

Satu hal yang perlu diperhatikan ketika menginstall adalah adanya opsi yang akan menginstall Babylon Toolbar serta mengubah halaman website di browser. Untuk itu, pilih Custom Installation dan hilangkan semua cek dibawahnya (seperti gambar diatas).
Secara umum, software ini sangat bermanfaat untuk mengatasi berbagai masalah yang umum terjadi dengan Windows 7, apalagi ketika sudah menjadi software portable.
Download 7 Quick Fix 2.0 ( 1.5 MB dari Softpedia atau link alternatif )

Sumber : ebsoft.web.id
»»  Baca Selengkapnya...

Kamis, 02 Februari 2012

Cara Membuat Hiren's, XP, Vista / Windows 7 dalam Satu Flashdisk

Keperluan multboot buat user PC mmg sangat banyak membantu, utk menggabungkannya kedlm USB flash mmg butuh cara khusus. Utk menggabung Hiren’s BootCD, Windows XP, & Windows Vista/7 dlm satu flash disk, ikuti cara berikut:Yang perlu disiapkan:
1. Hiren’s BootCD (disarankan versi 9.7 keatas)
2. CD Installer Windows XP (rekomendasi SP3)
3. DVD Installer Windows Vista/Windows7
4. USB_MultiBoot_10
5. GRUB4DOS

Langkah-langkahnya:
Integrasi Windows XP
    1. Colokkan FD USB kemudian dari dalam folder USB_MultiBoot_10, jalankan file USB_MultiBoot_10.cmd.
    2. Ektsrak USB MultiBoot 10 ke hardisk (mis di C:\USB_MultiBoot_10\). Masukkan CD Windows XP kedalam CD/DVD drive atau mount dengan PowerISO atau DaemonTools.
    3. Akan muncul jendela prompt Windows, tekan sembarang tombol untuk mulai (Press any key to continue…).
    4. Berikutnya adalah memformat flash disk USB. Ada 2 tool yg disediakan untuk memformat flash disk anda:
      • PeToUSB : flash disk masimal 2GB, dgn system file FAT.
      • HP USB Disk Storage Format Tool : Flash disk diatas 2GB dgn system file FAT & NTFS.
      Pilih jenis tool utk format FD-nya (saya pake HP USB Disk Storage) lalu tekan tombol “H” & tekan ENTER.

    5. Pastikan nama Flash disk USB sdh tertera pada kotak Device HP USB Disk Storage Format dan pilih system file NTFS supaya proses instalasi dari FD jauh lebih cepat. Kalau sudah siap, tekan tombol Start. Tekan tombol Yes untuk pertanyaan message-box dari tool HP USB.
    6. Kalau proses format sudah selesai, klik tombol “Close”dan anda akan diantar ke jendela berikut:
    7. Tekan angka “1” pada keyboard lalu tekan ENTER. Pilih lokasi drive Windows XP.
    8. Klik tombol Yes pada kotak Unattended Install ? – XP Setup UserData in winnt.sif and $OEM$yg muncul. Selanjutnya silakan isi informasi nama user, organisasi, product key XP, nama komputer, password, dsb sama seperti melakukan instalasi normal dari CD installer XP. Jadi, nanti tidak perlu lagi mengisi data2 instalasi saat menginstal XP dari Flash disk.
    9. Selanjutnya tekan angka “2” lalu ENTER. Pilih lokasi drive FD.
    10. Ketik angka “3” lalu tekan ENTER untuk mulai menyalin file2 instalasi XP kedalam FD. Baca kotak2 pertanyaan yg muncul dan iyakan saja.
    11. Tahap pembuatan instalasi XP USB sudah selesai, tekan “Q” untuk menutup USB_MultiBoot_10.cmd.
  • Integrasi Hiren’s BootCD
    1. Masukkan/mount CD/ISO Hiren’s dalam drive CD/DVD-ROM.
    2. Copy folder HBCD dan file autorun.infdari dalam drive Hiren’s BootCD kedalam FD.
    3. Ekstrak file grub4dos.zip yang sudah didownload, kemudian copy file gldr dan file menu.lstdari hasil ekstraksi tsb kedalam FD.
    4. Sekarang, FD USB multiboot sdh jadi dengan Windows XP dan Hiren’s BootCD didalamnya. Tinggal mengatur BIOS PC/laptop supaya bisa booting dari USB FD.
  • Integrasi Windows 7/VistaCopy semua isi DVD Windows 7/Vista kedalam FD. Buka file menu.lstdalam FD dengan notepad lalu tambahkan baris berikut didalamnya:
    Code:
    title Windows 7
    root (hd0,0)
    chainloader /bootmgr
Selesai!! Special thanks for narcophilia for this tutorial info.
Sumber : ekohasan.blogspot.com
»»  Baca Selengkapnya...